Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal melihat teror ini bukan hanya ancaman terhadap pers, namun juga terhadap masyarakat untuk memperoleh pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya.
“Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi
Tempo," kata Syamsu kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.
Syamsu mengingatkan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Syamsu juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror ke redaksi
Tempo dengan cara menerjunkan Satgas anti kekerasan.
Dewan Pers harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan,” kata Syamsu.
“Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: