PPKM 3 Diperpanjang, Jakarta Bolehkan WFO 50 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 17 Februari 2022, 08:18 WIB
PPKM 3 Diperpanjang, Jakarta Bolehkan WFO 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 15 hingga 21 Februari 2022.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 dan tindak lanjut Inmendagri 10/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau seluruh masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.

“Insyaallah dengan kedisiplinan, kerja sama, kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron dengan baik, cepat, dan insyaallah sehat, selamat,,” kata Anies diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (17/2).

Dalam Kepgub tersebut, tercantum selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Selain itu, kantor sektor nonesensial kini diterapkan work from office (WFO) 50 persen.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pergub 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA