Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 dan tindak lanjut Inmendagri 10/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau seluruh masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.
“
Insyaallah dengan kedisiplinan, kerja sama, kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron dengan baik, cepat, dan
insyaallah sehat, selamat,,†kata Anies diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (17/2).
Dalam Kepgub tersebut, tercantum selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu, kantor sektor nonesensial kini diterapkan
work from office (WFO) 50 persen.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pergub 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
BERITA TERKAIT: