Dorong Percepatan Pencairan Dana Otsus, Sekda Aceh Minta Dukungan Seluruh Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 09 Februari 2022, 09:47 WIB
Dorong Percepatan Pencairan Dana Otsus, Sekda Aceh Minta Dukungan Seluruh Pemda
ASN Pemerintah Aceh saat membahas upaya percepatan pencairan dana otsus/Ist
rmol news logo Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pencairan dana otonomi khusus (otsus) tahap I tahun 2022. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari pemerintah Kabupaten/Kota agar upaya yang dilakukan lebih efektif.

“Jadi mari secara bersama kita lengkapi segala syaratnya agar percepatan penyaluran dana Otsus tahap 1 tahun 2022 bisa segera terealisasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, saat menggelar Rapat Pimpinan dengan Sekda kabupaten/kota se-Aceh, di ruang rapat Sekda Aceh, Selasa (8/2), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Menanggapi hal tersebut, para Sekda kabupaten/kota menyatakan komitmennya dan siap mendukung upaya percepatan pencairan dana Otsus tahap I tahun 2022.

Tak hanya terkait percepatan realisasi dana Otsus, para Sekda juga berkomitmen menyukseskan sejumlah kegiatan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Mulai dari target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, perkembangan vaksinasi Covid-19, percepatan pencairan Dana Desa, Hibah Aset, pertanggungjawaban bantuan keuangan tahun 2020-2021, Jaminan Kesehatan Aceh, dan Sertifikat Tanah Wakaf.

Rapat pun ditutup dengan penandatanganan komitmen target MCP KPK oleh Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota se-Aceh.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan itu, Sekda Aceh turut didampingi oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Aceh, serta sejumlah Kepala Biro di jajaran Setda Aceh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA