Perjalanan Luar Negeri Khusus Wisata Tak Bisa Lewat Bandara Soetta, Alvin Lie Kebingungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 07 Februari 2022, 14:26 WIB
Perjalanan Luar Negeri Khusus Wisata Tak Bisa Lewat Bandara Soetta, Alvin Lie Kebingungan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengamat aviasi Alvin Lie dibuat bingung dengan peraturan baru pemerintah terkait syarat pejalanan luar negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11/2022.

SE Kemenhub No. 11/2022 menyebutkan pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI dan WNA, dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Mereka hanya diizinkan melalui tiga bandara, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (7/2), Alvin mengaku kesulitan memahami peraturan tersebut.

"Bagaimana mengetahui tujuan perjalanan ke luar negeri adalah untuk wisata atau bisnis atau mengunjungi keluarga atau berobat atau kerja?" tanya Alvin.

Di samping itu, Alvin juga mempertanyakan ketersediaan dan kemampuan fasilitas karantina di Denpasar, Batam, dan Tanjung Pinang untuk menampung semua pelaku perjalanan luar negeri wisata.

"Bagaimana pengawasan karantina di tiga kota tersebut? Yang di Jakarta saja masih banyak celah kelemahan," kata Alvin.

"Apakah sudah disediakan saluran pengaduan terpadu bagi pelaku perjalanan luar negeri yang mengalami pelayanan karantina yang tidak semestinya?" tambahnya.

Selain itu, ia juga mempersoalkan transportasi lanjutan dari tiga kota tersebut ke kota-kota lainnya.

Berdasarkan SE Kemenhub No. 11/2022, WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang sesuai dengan aturan berlaku.

WNA juga akan diminta bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS, termasuk pembiayaan penanganan Covid-19.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA