Omicron Makin Menyebar, Pemprov DKI Diminta Terapkan Blended Learning

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 05 Januari 2022, 11:04 WIB
Omicron Makin Menyebar, Pemprov DKI Diminta Terapkan <i>Blended Learning</i>
Pembelajaran tatap muka siswa Sekolah Dasar di DKI Jakarta/lst
rmol news logo Penyebaran varian Omicron yang jauh lebih cepat dibandingkan varian lain menjadi sebuah kekhawatiran yang tidak boleh dipandang remeh.

Karena itulah, keputusan penyelenggaraan PTM 100 persen dianggap belum bisa diberlakukan secara maksimal untuk saat ini. Terlebih lagi masih banyak siswa yang belum divaksinasi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk mengakomodir keinginan orangtua siswa.

Yaitu ingin ada penerapan Blended Learning bagi siswa, yaitu konsep pembelajaran yang menggabungkan metode tatap muka (offline) dan tatap layar (online).

“Kita perlu dengarkan aspirasi masyarakat, kekhawatiran orangtua peserta didik menjadi tanggungjawab bersama kita semua,” kata Suhaimi kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (5/1)

Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu menegaskan, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Sehingga jangan sampai ada euforia yang berlebihan. Apalagi vaksinasi kepada anak masih belum tuntas.

“Meskipun ada tahapan-tahapan dalam mewujudkan PTM 100 persen, seperti vaksinasi anak-anak, kemudian vaksinasi orangtua, serta koordinasi satgas sekolah dengan kelurahan, namun kehati-hatian terhadap lonjakan harus terus diwaspadai,” tuturnya.

Pelaksanaan PTM 100 persen di DKI ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA