PT KAI Pastikan Seluruh Penumpang yang Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sehat dan Penuhi Persyaratan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 29 Desember 2021, 01:42 WIB
PT KAI Pastikan Seluruh Penumpang yang Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sehat dan Penuhi Persyaratan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ada aturan baru yang berlaku pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sejak diberlakukan aturan tersebut PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.

Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap.

"Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen," Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangannya, Selasa (28/12).

"Namun calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun," imbuhnya.

Dituturkan Eva, kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan adalah mereka yang belum lengkap divaksin, hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.

Selanjutnya, tidak memiliki PCR untuk penumpang anak dib awah 12 tahun, dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius.

Sementara, ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen adalah proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari dari jadwal keberangkatan (H+3).

Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai. Sementara untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," ucap Eva mengingatkan.

Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:

Untuk calon penumpang usia di atas 17 tahun, wajib vaksin sosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Kemudian Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Untuk calon penumpang usia 12-17 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan didampingi orang tu.a

Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA