Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang menjelaskan, unsur tersebut terlihat pada kardus-kardus bernada pengusiran yang terpampang di pagar kediaman korban.
Pada kardus-kardus tersebut, tertulis kalimat 'Usir Toni dari Permata Buana' dan 'Tinggal di hutan kalo mau sepi dan tidak mau bersosialisasi dengan tetangga dan warga'. Kalimat tersebut dianggap sudah memenuhi unsur ancaman.
“Secara umum, kedua kalimat itu bermakna kekerasan,†kata Frans Asisi kepada wartawan, Jumat (29/10).
Di sisi lain, kasus persekusi tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dwi Joko Harsono menyebut pihaknya telah mendengar keterangan saksi ahli.
“Masih kami cari dulu, soalnya kemarin ahli hukum pidana menyebutkan tidak ada pidana dalam kasus itu,†ujar Kompol Dwi Joko.
Kasus Perumahan Permata Buana menjadi sorotan publik usai beredarnya video cekcok antara pihak sekuriti dan warga di perumahan tersebut, Selasa lalu (22/9).
Dalam video yang beredar luas, sebuah mobil yang membawa tanaman milik salah seorang penghuni perumahan tersebut diadang beberapa sekuriti. Alasannya, penghuni tersebut tidak menaati aturan pembangunan dan renovasi di perumahan tersebut sehingga tanaman-tanaman disita petugas sekuriti.
Alhasil, kasus tersebut pun telah membuat kepala sekuriti kompleks tersebut menjadi tersangka. Kini, Polres Jakarta Barat masih mengusut dugaan persekusi yang sebelumnya telah dilaporkan penghuni atas nama Toni.