Pidie Masih Zona Merah, Bupati Keluarkan Surat Imbauan Agar Warga Laksanakan Tradisi Tolak Bala

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 30 Agustus 2021, 18:51 WIB
Pidie Masih Zona Merah, Bupati Keluarkan Surat Imbauan Agar Warga Laksanakan Tradisi Tolak Bala
Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik/Net
rmol news logo Seluruh warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, diimbau untuk menghidupkan tradisi tolak bala untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Tak tanggung-tanggung, imbauan ini dituangkan dalam sebuah kebijakan resmi yang tertuang dalam surat nomor 451.1/4098/2021 yang ditujukan ke pimpinan kecamatan, desa, dan dusun.

Kebijakan tersebut diputuskan menyusul hasil rapat Forkopimda dan SKPK, pada Kamis lalu (26/8) di ruang rapat Bupati Pidie.

Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik mengajak warganya untuk menghidupkan tradisi tolak bala bersama dengan tatacara pelaksanaannya. Dimulai dengan shalat riyadhah/istighasah, zikir, doa tolak bala, thawafud-diyar, serta doa dan shalawat.

"Untuk itu, masyarakat Pidie agar melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu secara berjamaah dan membaca qunut nazilah pada setiap shalat," kata Abusyik.

Selain itu, Abusyik juga meminta masyarakat menjaga kebersihan tempat ibadah, tempat wudhu dan lingkungan masjid atau meunasah, serta mempertimbangkan secara arif pemanfaatan ambal sajadah untuk sterilisasi sementara waktu.

Lalu, senantiasa menjaga wudhu, kebersihan fisik dan lingkungan, serta rutin mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal.

"Meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, waspada, tidak perlu menyikapi secara berlebihan dan tetap mengikuti arahan-arahan pemerintah dalam hal ketentuan menjaga protokol kesehatan," jelas Abusyik.

Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, membenarkan surat imbauan Bupati terkait upaya mencegah penularan virus corona lantaran Pidie masuk kategori zona merah Covid-19.

"Iya benar (surat imbauan Bupati tersebut)," kata Fadhullah, Senin (30/8), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Menurut Fadhlullah, surat imbauan Bupati Pidie tersebut sudah mulai berlaku sejak diterbitkan dan masyarakat diminta menjalankannya sesuai kearifan lokal.

"Sejak surat ini dikeluarkan sudah boleh dilaksanakan kegiatan yang bersumber dari tradisi masyarakat kita sebagai warisan endatu," tutup Fadhlullah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA