Hal tersebut ditegaskan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menanggapi kabar yang belakangan beredar di masyarakat.
“Bantuan harus tetap disalurkan. Warga hanya diimbau untuk segera mengikuti vaksinasi,†kata Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara, Rosihan diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (6/8).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pihaknya telah menerima data jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos.
Setidaknya, ada 210.444 KPM di Jakut terdaftar sebagai penerima BST yang telah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Penerima BST ini nantinya berhak menerima Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) berupa beras jenis premium seberat 10 kilogram.
"Yang perlu digarisbawahi jika warga telah terdaftar bansos dari pemerintah pusat, maka tidak terdaftar sebagai penerima BST DKI Jakarta. Begitu pun sebaliknya," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: