
Penyebaran Covid-19 memang tak pandang bulu. Seluruh lapisan masyarakat, apapun pekerjaannya, tak akan luput dari ancaman virus Corona.
Seperti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang terpaksa menghentikan sementara aktivitas persidangan atau
lockdown mulai hari ini, Kamis (8/7) hingga Senin (12/7).
Penghentian sementara itu berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor W9.01/105/KP.05.1/VII/2021. Akibatnya, sejumlah agenda persidangan pun terpaksa ditunda.
Hal ini disampaikan pihak PN Tanjungkarang melalui akun Instagram resminya @Pn.tanjungkarang, Rabu malam (7/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita RMOLLampung,
lockdown dilakukan lantaran beberapa hakim di PN Tanjungkarang dinyatakan reaktif dan positif Covid-19 usai menjalani tes.
Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, belum bisa dikonfirmasi terkait informasi tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: