Kasus Masjid At Tabayyun: Majelis Hakim Izinkan Marah Sakti Siregar Cs Mengintervensi, Ada Penggugat Ternyata Bukan Warga TVM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 19 Mei 2021, 17:34 WIB
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Pusat mulai menyidangkan gugatan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, secara daring Selasa pagi (18/5).

Dalam persidangan tadi, para penggugat menyampaikan keberatan atas izin yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pembangunan Masjid At Tabayyun di atas lahan milik Pemprov DKI.

Gugatan diajukan kantor pengacara Hartono S.H. sebagai kuasa hukum dari 10 warga selaku  Ketua RT di komplek TVM.

Hal lain yang perlu dicatat, dalam persidangan Majelis Hakim menyetujui permohonan Panitia Masjid At Tabayyun untuk berlaku sebagai pihak yang akan melakukan intervensi dalam gugatan itu. Atau disebut sebagai Tergugat 2.

Sementara sidang berikutnya akan digelar pekan depan untuk mendengarkan sanggahan pihak Pemprov DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun.

“Kami akan lakukan intervensi, sesuai persetujuan Majelis Hakim,” ujar Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Marah Sakti Siregar.

“Kami memiliki fakta-fakta akurat dan kuat untuk mementahkan semua tuduhan penggugat," kata dia lagi kepada redaksi, Rabu petang (19/5).  

Penggugat Bukan Warga TVM


Dalam perkembangan lain, terdapat perubahan jumlah penggugat. Dalam data tanggal 30 Maret 2021 disebutkan bahwa penggugat terdiri dari 12 warga. Tetapi dalam sidang tadi diketahui jumlah penggugat menciut menjadi hanya sepuluh. Dua lainnya mengundurkan diri, yakni atas nama Ady Wijaya dan Stephen Kurnia.

Juga terdapat berbagai kejanggalan terkait status para penggugat.  Empat di antaranya ternyata bukan warga TVM.

Salah seorang penggugat, Brian Hartadi Limas, adalah warga Mutiara Kedoya A 3 No 2 RT/RW 011/005 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam gugatan dia mengaku sebagai Ketua RT 001 Karang Mulya, Tanggerang, TVM.

Lalu, Ridwan Yuhandy Santosa, yang merupakan warga Jalan Laksa, Tambora, Jakarta Barat. Dalam gugatan disebutkan sebagai Ketua RT 02 wilayah Tsnggerang, TVM.

Juga Diana Rochili yang mencantumkan pekerjaan sebagai Ketua RT 03 TVM, namun ternyata tinggal di Jalan Mangga Besar V, Taman Sari, Kota, Jakarta Barat.

Penggugat berikutnya yang bukan warga TVM adalah Yossie Salaki yang mengaku sebagai Ketua RT  005 TVM. Dalam dokumen kependudukan dia beralamat di di Kav DKI Blok 21/ 3, Meruya Ilir Jakarta Barat.

Walau cukup kaget dengan temuan ini, Kepala Humas Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Wiwien Sri Soendari mengatakan pihaknya tidak ingin mengomentari lebih jauh.

“Biar saja nanti mereka pertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sejak awal kita sudah tahu gugatan mereka mengada-ada,” ujar Wiwien. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA