Pasalnya, Anwar melakukan rekreasi saat ibukota tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang belakangan kembali merangkak naik.
"Pak Anies harus mengevaluasi kinerja Walikota Anwar," kata Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Hilman Firmansyah, melalui keterangannya, Selasa (27/4).
Kepergian Anwar ke Lembang, menurut Hilman, telah melanggar Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembatasan Berpergian ke Daerah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Berpergian ke daerah bagi ASN.
Hilman menegaskan, seharusnya Walikota Anwar mematuhi aturan Pemprov DKI, bukan malah melakukan pelanggaran.
"Aturan harus ditegakkan," tegas Hilman.
Hilman melanjutkan, penegakan aturan penting dilakukan Gubernur DKI terhadap bawahannya agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
"Dari kasus ini masyarakat akan menilai penegakan aturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta bisa benar-benar ditaati," demikian Hilman.
Dikatakan Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam menjalankan tugasnya ASN harus mengikuti Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembatasan Berpergian ke Daerah.
BERITA TERKAIT: