Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pihaknya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Itu sudah hasil kesepakatan Forkopimda, MUI, dengan Kemenag," kata Syafrudin diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (15/4).
Adapun pelarangan warung makan buka di siang hari tersebut hanya berlaku selama bulan suci ramadhan, dimulai dari pukul 04.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Syafrudin pun menegaskan tidak akan mengubah kebijakan tersebut, meski menyadari bahwa di Kota Serang bukan hanya ada orang Islam saja.
"Memang kami menyadari bahwa di Kota Serang bukan hanya ada Islam saja, ada juga agama lain. Kalau sementara ini edaran itu kesepakatan bersama, tidak bisa ditawar lagi, sudah kita edarkan," katanya.
Politisi PAN tersebut meminta masyarakat untuk menghargai orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kalau ada hal-hal umpamanya agama lain, wanita hamil dan sebagainya untuk menghargai yang puasa dulu, jadi makan di rumah," demikian Syafrudin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: