Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 045.2/1423/02/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Di Bulan Ramadan Dan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada 14 April 2021.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan sahur dan buka puasa Ramadan 1442 H dapat dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama (bukber) tetap dilakukan dan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Lalu sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," tulis Arinal (13/4).
Sementara itu, Wakil Gubenur Cusnunia Chalim menambahkan, walaupun imbauan tidak seketat tahun lalu tetapi Pemprov tetap melakukan imbauan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.
"Walaupun imbauan tidak seketat tahun lalu, kita tetap menghimbau terutama yang belum mendapatkan vaksin lebih baik ibadah, sahur, buka puasa di rumah," tutup dia.
BERITA TERKAIT: