Salah satu hasil temuannya, sepanjang tahun 2020 terjadi peningkatan tindakan pelanggaran KBB di masa pandemi Covid-19.
Temuan Setara Institute total ada 422 tindakan pelanggaran KBB. Jumlah itu lebih banyak dari tahun 2019 dengan 327 tindakan.
"Dengan peralihan serba internet, sebagian besar (pelanggaran) didorong oleh aktivitas virtual. Tak hanya itu, banyak kasus yang menjadikan Covid-19 sebagai kedok," ujar Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan saat memaparkan hasil risetnya di Hotel Aston, Jalan Wahid Hasyim, Bilangan Jakarta Pusat, Selasa (6/4).
Halili mengurai, dari 422 tindakan yang terjadi, 238 di antaranya dilakukan oleh aktor negara. Sementara 184 di antaranya dilakukan oleh aktor non-negara.
Terdapat 11 jenis tindakan tertinggi yang dilakukan oleh aktor negara yang terdiri dari diskriminasi (71), penangkapan (21), dan pentersangkaan penodaan agama (20), pelarangan kegiatan keagamaan (16), condoning (15).
Selain itu, penyidikan atas tuduhan penodaan agama (13), tuntutan hukum atas penodaan agama (12), penahanan atas tuduhan penodaan agama (12), pelarangan usaha (10), vonis dakwaan penodaan agama (9), dan dakwaan penodaan agama (9).
"Sementara 7 aktor negara pelaku pelanggaran kebebasan beragama berkeyakinan tertinggi selama tahun 2020 yang terdiri atas Pemerintah Daerah (42), Kepolisian (42), Kejaksaan (14), Satpol PP (13), Pengadilan Negeri (9), TNI (9), Pemerintah Desa (9)," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: