
Berbeda dengan sejumlah daerah yang sudah mulai melakukan
uji coba belajar tatap muka, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana justru
memilih untuk memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari rumah
secara daring.
Dalam Surat Edaran (SE) 420/475/III.01/2021
tertanggal 29 Maret, tentang perpanjangan proses kegiatan pembelajaran
semester II tahun ajaran 2020/2021 pada masa pendemi Covid-19, KBM
secara daring diperpanjang hingga 10 juli mendatang.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLLampung, SE tersebut dibuat dengan
memperhatikan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia 1/2021
tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan
ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Serta memperhatikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung yang belum dinyatakan zona hijau.
Sementara,
kepada pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai
yang ditetapkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan
menerapkan prinsip 5 M.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.