Hal ini disampaikan Kiai Asep di Insititue KH Abdul Chalim (IKHAC) Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/3).
“Perlu diketahui, saya sangat mendukung program vaksinasi dari pemerintah. Namun saya mengharamkan vaksin AstraZeneca karena ada kandungan babinya, sebagaimana diutarakan MUI pusat,†ujar Kiai Asep, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.
Lebih lanjut, meski MUI pusat memfatwakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan jika darurat, namun pihaknya tetap mengharamkannya.
“Karena tidak ada kondisi darurat sama sekali di Ponpes Amanatul Ummah. Semua santri saya selama ini tidak ada yang positif Covid-19,†tambahnya.
Bahkan dalam waktu dekat Kiai Asep ingin mengundang seluruh pengurus MUI, termasuk MUI Pusat untuk berdiskusi mengenai vaksin AstraZeneca.
“Karena saya tidak ingin santri saya ada yang divaksin AstraZeneca,†tegasnya.
Dalam diskusi nanti pihaknya berharap ada kejelasan terkait penggunaan vaksin AstraZeneca yang sudah dikatakan haram, namun masih diperbolehkan digunakan saat darurat.
â€Saya tidak paham dengan ini, sudah jelas haram mengandung babi, kok diperbolehkan,†tandasnya.
Pada kesempatan itu Kiai Asep juga memberikan pengarahan kepada para penghulu pada pengukuhan pengurus cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto periode 2021-2026 agar mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat sesuai keilmuannnya.
BERITA TERKAIT: