Taufik menjelaskan, uang itu disetorkan ke partai untuk pencalonan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai Gubernur Lampung tahun 2018.
Fakta ini, kata Taufik terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Mustafa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandarlampung, Kamis (11/2).
Menyikapi fakta persidangan itu, Taufik mengatakan, akan memanggil semua pihak yang memberi dan menerima uang dari Mustafa melalui Taufik Rahman, Kadis Bina Marga Lampung Tengah.
Beberapa partai yang diduga menerima aliran uang fee itu diantaranya politisi dari Partai Hanura dan PKB.
"Kami sudah mendata saksi-saksi yang bisa menerangkan hal tersebut. Pada waktunya kami akan memanggil saksi-saksi tersebut di persidangan selanjutnya," ujar Taufik seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Dijelaskan Taufik, salah satu politisi yang akan dipanggil adalah Ketua PKB Lampung, yang kini menduduki kursi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim
alias Nunik sebagai saksi dalam persidangan ini.
Ketua PKB Lampung ini sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Lampung Tengah, Zainudin di Kantor KPK, Jakarta Selatan, 4 Juli 2019.
"Terkait pencalonan Mustafa yang perlu dukungan partai politik, soal Bu Nunik akan diperjelas oleh saksi yang menerangkan dan untuk Bu Nunik sendiri sudah kita jadwalkan, namun waktunya belum bisa kita sampaikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: