Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) di Kota Serang, Senin (18/1).
"Belum (penegakan hukum). Di Tangerang (pelanggar PPKM) kemarin dibubarin, gitu saja. Tidak sampai ke penegakan hukum," kata Wahidin dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
WH menegaskan, penegakan PPKM harus berjalan efektif, pelanggar harus disanksi sesuai aturan berlaku. Untuk itu, pihaknya meminta jajaran Satgas Covid-19 untuk memperkatat pengawasan dilapangan.
"Semua Satgas di bawah Gubernur. ini di bukan hanya Banten, se Jawa-Bali. Jadi Walikota, Polres, TNI harus mengamankan secara teknis," ungkapnya.
Prinsipnya kata Wahidin, PPKM tidak memiliki perbedaan signifikan dengan PSBB. Sehingga secara teknis pengaturan di lapangan berupa aktivitas ekonomi perusahaan serta kegiatan masyarakat.
"Kayak WFH (work from home) sekarang 25 persen harus ke kantor. Tempat kegiatan aktivitas jam 7 malam harus tutup. Itu sama, tapi lebih diperketat, industri cuma 50 persen," ungkapnya.
Selain Tanggerang Raya daerah yang menempati zona merah Covid-19 seperti Kota Cilegon dan Kabupaten Serang akan diperkatat.
"Semua berlaku (penegakan protokol kesehatan) Cilegon dan Serang Masih zona merah otomatis mengikuti intrusi Mendagri diperketat, diawasi" pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: