Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyebutkan, hanya 25 persen dari keseluruhan Aparatur Negeri Sipil (ASN) maupun pegawai Pelayanan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bertugas di kantor pemerintahan.
Sementara itu, 75 persen pegawai lainnya bertugas dari rumah atau
work from home (WFH).
"Terkait aturan PSBB dari tanggal 11-25 Januari 2020 ini kami menerapkan sistem pembatasan pegawai di kantor pemerintahan di Jakarta Utara. Jadi sebagian pegawai ada yang WFO dan sebagian lagi WFH," kata Ali dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (10/1).
Ali menyebutkan, pengaturan pegawai ini diatur oleh masing-masing kepala bagian atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Pembatasan itu, kata dia juga dilakukan sesuai dengan beban tugas masing-masing pegawai.
"Jadi kalau memang tugasnya di lapangan pengaturan tidak serta-merta 25 persen. Apalagi tugas pelayanan yang sifatnya harus melekat di masyarakat seperti petugas kesehatan, Damkar (Pemadam Kebakaran) atau petugas lain yang tidak dapat dikerjakan dari rumah," ucap Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Utara Mardi Dwi menyebut peraturan pembatasan jumlah pegawai ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 19/2021 Tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Pengaturannya merujuk pada aturan yang berlaku saat ini. Begitu pun pengawasan yang tetap dikoreksi atasan langsung setiap harinya sesuai dengan ketentuan masing-masing bagian atau kepala UKPD," ucap Mardi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: