Petisi dibuat untuk mendukung masyarakat Dayak Tomun di Laman Kinipan dalam upaya-upayanya melindungi hutan dan wilayah adat mereka dari ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Sawit Mandiri Lestari yang merupakan milik Abdul Rasyid, paman dari petahana calon Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.
Petisi yang dinaikan lewat kampanye-kampanye yang digaungkan Save Our Borneo bersama Rettet den Regenwald e.V. di Eropa ini bukan tanpa alasan, mengingat Eropa memiliki peranan penting dalam industri minyak sawit dunia, termasuk di Indonesia.
Sebagai konsumen minyak sawit terbesar, masyarakat di Eropa harus terus diingatkan tantang fakta-fakta yang terjadi dalam industri minyak sawit di Indonesia, dampak yang ditimbulkannya terutama terhadap lingkungan.
Begitu juga dampak bagi banyak masyarakat Adat di Indonesia, salah satunya seperti yang dialami oleh masyarakat adat di Laman Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Praktik-praktik yang dilakukan oleh PT SML di hutan dan wilayah adat Kinipan jelas sangat bertentangan dengan prinsip berkelanjutan dan kebijakan no-deforestasi.
Selain itu, mereka juga tidak menaati prinsip persetujuan awal dan informasi bebas yang seharusnya dijalankan oleh sebuah perkebunan besar swasta setara PT SML.
Aksi deforestasi dengan luas ribuan hektar di Kinipan ini membuat publik Eropa geram. Mereka kemudian secara sukarela sepakat menandatangai petisi ini.
Terkumpul total 225.938 tanda tangan yang mendukung perjuangan masyarakat adat Laman Kinipan untuk mempertahankan hutan dan menghentikan deforestasi yang dilakukan oleh PT SML tersebut.
Pada 11 November 2020 lalu, Save Our Borneo menyampaikan dan meyerahkan petisi berisi dukungan publik di Eropa kepada masyarakat Laman Kinipan.
Petisi inilah yang kemudian akan dikirimkan masyarakat Kinipan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar), Komnas HAM.
Juga kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pejabat eksekutif tertinggi RSPO dan ISPO, pejabat eksekutif tertinggi PT SML dan PT SSMS, pejabat eksekutif tertinggi WILMAR, GAR, dan Apical.
Petisi ini akan menjadi bukti adanya dukungan dan dorongan untuk pemerintah Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar segera menghentikan aktifitas PT SML di hutan wilayah adat Laman Kinipan.
Serta mengakui keberadaan masyarakat beserta wilayah adatnya yang telah sejak dahulu kala dijaga dan dilindungi oleh komunitas Dayak Tomun di Kinipan.
BERITA TERKAIT: