Tim Legal Blackstone, Fajar Dwi Nugroho menegaskan perusahaan menjunjung tinggi prinsip hukum dan berkomitmen pada investasi jangka panjang di Indonesia.
“Kami juga ingin meluruskan persepsi publik. Ini bukan soal kelalaian, tapi dinamika kemitraan bisnis yang belum menemukan titik temu,” ujar Fajar dalam siaran persnya, Minggu, 13 Juli 2025.
PT RMI sebelumnya digugat PT Bara Asia Contractor (BAC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dianggap wanprestasi terkait perjanjian bisnis pasir kuarsa dengan nilai 500 ribu Dolar AS atau sekitar Rp8,1 miliar.
Penjelasan RMI, dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kegiatan operasional proyek meski belum mencapai fase penjualan.
"Proyek masih berjalan dan tidak disalahgunakan. Ini bukan pelanggaran, melainkan perbedaan pandangan atas progres bisnis,” tegas Fajar.
Fajar melanjutkan, RMI juga telah menyampaikan surat pernyataan resmi bernomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 pada Oktober 2024 yang menegaskan kesediaan mengembalikan dana investasi BAC. Surat tersebut dibuat sebelum gugatan dilayangkan.
“Kami bukan hanya siap bertanggung jawab, tapi sudah lebih dulu menyatakan kesediaan menyelesaikan secara damai dan beradab,” ujar Fajar.
Meski anak perusahaannya sedang dihadapkan pada gugatan di pengadilan, Blackstone tetap punya niat untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia.
“Kami percaya Indonesia adalah destinasi investasi masa depan. Kami sudah melakukan investasi di Indonesia cukup besar melalui beberapa unit usaha. Kami harap hukum di Indonesia memberikan rasa aman bagi investor,” pungkas Fajar.
BERITA TERKAIT: