Anies Baswedan Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 November 2020, 11:03 WIB
Anies Baswedan Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu malam lalu.  

"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Anies menambahkan, undangan klarifikasi yang dilayangkan kepadanya dari Polda Metro Jaya sampai di meja kerjanya pada pukul 14.00 kemarin.

Dalam surat pemanggilan yang diterima redaksi bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum. Acara di markas FPI itu diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, selain Anies penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW, Linmas, Lurah, Camat, Petugas KUA hingga Walikota Jakarta Pusat.  

Informasi yang diperoleh redaksi, terdapat 15 orang nantinya akan dipanggil pihak kepolisian selain Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan.  

"Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutup Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA