Persetujuan teknis tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tanggal 3 November 2020 yang ditandatangi Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DK/Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa penambahan kapasitas penonton di ruang auditorium tetap harus mematuhi standar pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020.
"Persetujuan teknis ini berlaku selama masa PSBB transisi dan dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan status F5BB transisi atau kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta belum kondusif," ujar Public Relations CGV, Hariman Chalid, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).
Sebelumnya, CGV telah mengajukan penambahan kapasitas penonton di ruang Auditorium tanggal 27 Oktober ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Dinas dengan mengundang CGV ke kantor Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif untuk memaparkan dokumentasi protokol kesehatan yang telah dijalankan di bioskop dan hasil evaluasi setelah sepekan bioskop kembati beroperasi.
Pemaparan tersebut dilakukan di hadapan tim teknis Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika pada Selasa siang (3/11).
"Hingga 4 November 2020, CGV telah membuka empat bioskopnya di Jakarta dan akan membuka tujuh bioskop lainnya di Ibukota secara bertahap," sambung Chalid.
Adapun bioskop CGV yang kembali beroperasi antara lain Grand Indonesia, AEON Mall Jakarta, Green Pramuka Mall, serta Transmart Cempaka Putih.
BERITA TERKAIT: