Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengaku telah mendorong agar Komisi terkait dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mencermati usulan pencabutan Perda tersebut.
Sebab dibentuknya Perda tentang Dana Cadangan Daerah, Menurut Prasetio, telah berdasarkan analisis mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah, kajian, dan landasan hukum.
"Saya berharap pencabutan Perda itu pun beralaskan kajian dan landasan hukum yang berlaku," ungkap pria yang karib disapa Pras itu melalui akun Twitter pribadinya, Senin (14/9).
Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat, sejauh ini pelaksanaan pengelolaan dana cadangan belum menampakkan kesesuaian seperti yang diatur dalam Pasal 3 Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.
Salah satunya penempatan dana cadangan masih berada di empat rekening deposito atas nama Pemprov DKI di Bank DKI.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di tahun 2017 mengamanatkan penempatan dana cadangan hanya di satu rekening. Selain itu perlu diperjelas pula mengenai siapa pengelola dana cadangan tersebut.
"Saya memahami betul bahwa penanganan dan pemulihan atas Dampak Covid-19 di DKI Jakarta membutuhkan anggaran yang luar biasa. Namun, apapun kebijakan yang dilakukan perlu mencermati peraturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Prasetio.
"Karena itu juga saya merekomendasikan agar Pemprov DKI menyempurnakan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, bukan melakukan pencabutan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: