Itulah salah satu upaya yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dalam menegakkan Perwal 57 Tahun 2020 mengenai penggunaan masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ini salah satu upaya kita untuk membuat efek jera bagi warga yang tidak mengenakan masker. Kita beri sanksi menyapu jalan dengan menggunakan rompi oranye," ujar Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat memimpin razia masker dj Jalan Tentara Pelajar, Senin (31/8).
Rompi oranye bertuliskan "Jangan Seperti Saya Tidak Pakai Masker" ini sengaja dibuat Satpol PP Kota Semarang sebagai pelengkap untuk memberi sanksi kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
"Dengan dilengkapi rompi oranye ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menyadarkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan salah satunya masker," harap Fajar, dilansir
Kantor Berita RMOLJateng.
Untuk diketahui, razia masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini gabungan Satpol PP Kota Semarang, Satpol PP Provinsi Jateng, Polrestabes Semarang, dan Polsek Semarang Selatan.
Meski sudah sering dilakukan razia masker, rupanya kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker belum sesuai yang diharapkan. Setiap kali razia, puluhan warga terjaring karena tidak mengenakan masker.
"Kesadaran warga untuk mengenakan masker masih kurang, dari awal kita razia sudah ratusan warga yang kita sita KTP-nya. Setiap lokasi razia jumlah yang terjaring selalu bertambah," tambah Fajar.
Meski demikian, Satpol PP Kota Semarang akan terus melakukan razia masker untuk mengingatkan kepada masyarakat supaya mentaati protokol kesehatan salah satunya masker
"Kita akan terus menggelar razia masker. Sampai kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan meningkat dan benar-benar sadar dengan kesehatan," pungkas Fajar.
BERITA TERKAIT: