Warga Banten Wajib Kenakan Masker, Pelanggar Kena Denda Rp 100 Ribu Dan ASN Terancam Turun Pangkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 24 Agustus 2020, 22:39 WIB
Warga Banten Wajib Kenakan Masker, Pelanggar Kena Denda Rp 100 Ribu Dan ASN Terancam Turun Pangkat
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy/RMOLBanten
rmol news logo Masyarakat yang berada di wilayat Provinsi Banten harus membiasakan diri memakai masker. Pasalnya, akan dikenakan denda sampai Rp 100 ribu bagi yang melanggar.

Keputusan penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) penerapan Pergub 38/2020 yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8).

Bagi pelanggar Pergub 38/2020 untuk perorangan, bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 ribu.

Untuk itu, Aparatur Sipil Negara sebagai aparatur pemerintah di Provinsi Banten, bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Pergub 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahab dan Pengendalian Covid 2019.

"Jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” terang Andika dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Andika kemudian menginstruksikan Sekretaris Daerah Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasional prosedur dan timeline dari pelaksanaan pergub tersebut.

"Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasi. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.

Andika meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, kata dia, penerapan pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian terlebih dahulu.

"Tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” ujar Andika.

Sebagai informasi, Pergub 38/2020 tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar pergub tersebut.

Sementara bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA