Terbakar Habis Selama 11 Jam, Bagaimana Sistem Proteksi Kebakaran Kejagung?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 24 Agustus 2020, 15:37 WIB
Terbakar Habis Selama 11 Jam, Bagaimana Sistem Proteksi Kebakaran Kejagung?
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan/RMOL
rmol news logo Kebakaran hebat selama 11 jam yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Keramat Pela, Kebayoran Baru pada Sabtu malam (22/8) menyisakan banyak pertanyaan.

Salah satunya terkait sistem antisipasi dini atau proteksi kebakaran yang ada di dalam gedung Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyatakan, bahwa setiap gedung di ibukota sejatinya memiliki sistem proteksi kebakaran, termasuk Kejagung.

Satriadi juga mengungkapkan pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap sistem tersebut. Pengecekan itu dilakukan rutin setiap tahunnya.

"Proteksi kebakaran secara keseluruhan pemeriksaan reguler kita lakukan. Secara teknis semua bangunan pasti memiliki proteksi kebakaran," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (24/8).

Namum, ketika ditanya terkait penyebab kebakaran, Satriadi menegaskan bahwa saat ini tengah diselidiki oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Kalau penyelidikan penyebab kebakaran terus akibat apa, yang berwenang itu Puslabfor Polri. Jadi sekarang permasalahannya dilimpahkan ke Puslabfor Polri," kata Satriadi.

"Kalau kita sifatnya hanya pada saat proses pemadaman sampai berhasil atau sampai kita nyatakan selesai," pungkasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA