Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansah mewanti-wanti, bagi perusahaan yang karyawannya kedapatan terpapar Corona, tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-hak nya harus tetap dibayarkan," ucapnya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/7).
Andri menyampaikan, apabila di sebuah perusahaan atau perkantoran ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19 ataupun menjadi suspek, harus segera dilakukan perawatan khusus sesuai dengan protokol kesehatan dan pekerja tersebut harus di isolasi selama 14 hari berturut-turut.
Andri menambahkan, terhadap perkantoran yang karyawannya ditemukan positif Corona harus ditutup sementara selama 3 hari.
Selanjutnya selama penutupan, perusahaan itu harus benar-benar memanfaatkan waktu untuk sterilisasi gedung dengan penyemprotan cairan desinfektan selama berturut-turut.
"Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar (Covid-19), juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui (kondisi karyawan lain)," sambung Andri.
BERITA TERKAIT: