Perkantoran Jadi Kluster Baru Corona, Pemprov DKI Minta Perusahaan Tidak Lakukan PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 24 Juli 2020, 17:15 WIB
Perkantoran Jadi Kluster Baru Corona, Pemprov DKI Minta Perusahaan Tidak Lakukan PHK
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah/RMOL
rmol news logo Baru-baru ini area perkantoran di Jakarta menjadi kluster baru dari penularan virus corona baru (Covid-19).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansah mewanti-wanti, bagi perusahaan yang karyawannya kedapatan terpapar Corona, tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-hak nya harus tetap dibayarkan," ucapnya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/7).

Andri menyampaikan, apabila di sebuah perusahaan atau perkantoran ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19 ataupun menjadi suspek, harus segera dilakukan perawatan khusus sesuai dengan protokol kesehatan dan pekerja tersebut harus di isolasi selama 14 hari berturut-turut.

Andri menambahkan, terhadap perkantoran yang karyawannya ditemukan positif Corona harus ditutup sementara selama 3 hari.

Selanjutnya selama penutupan, perusahaan itu harus benar-benar memanfaatkan waktu untuk sterilisasi gedung dengan penyemprotan cairan desinfektan selama berturut-turut.

"Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar (Covid-19), juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui (kondisi karyawan lain)," sambung Andri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA