Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyebutkan, sebanyak 37.883 orang di DKI Jakarta terkena sanksi karena tidak memakai masker saat bepergian. Jumlah ini merupakan data sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020.
"(Pelanggar) masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383, sisanya kerja sosial," ucap Arifin saat dihubungi, Jumat (24/7).
Dari total tersebut, jumlah yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI tembus Rp 570,51 juta.
Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Menurut Arifin, target razia pelanggaran protokol Covid-19 bagi masyarakat adalah di jalan-jalan utama.
"Ruas jalan utama yang ramai. Yang kemarin kami lakukan di Kramat Jati juga, di Jakarta Islamic Center, Pasar Pagi Asemka. Semua tempat kerumunan," tuturnya.
Adapun dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut.
BERITA TERKAIT: