Posisi Jakarta hanya sedikit lebih baik dari Tangerang Selatan yang mencatat AQI 160 dan Tangerang dengan angka 157. Kota Bandung, Depok, dan Bekasi menyusul di bawah Jakarta dengan kondisi sama-sama tidak sehat.
Konsentrasi polutan PM 2,5 di Jakarta tercatat 62 mikrogram per meter kubik atau 12,4 kali lebih tinggi dari ambang batas tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Partikel berukuran 2,5 mikron ini berasal dari debu, asap, hingga jelaga. Paparan jangka panjang PM 2,5 berhubungan erat dengan risiko kematian dini, terutama pada penderita penyakit jantung dan paru-paru.
IQAir merekomendasikan masyarakat untuk mengenakan masker, membatasi aktivitas luar ruangan, menutup jendela agar terhindar dari udara kotor, serta menggunakan penyaring udara di dalam rumah.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan tengah memperkuat program Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) sebagai bagian dari upaya menekan polusi.
Program ini merupakan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Rendah Karbon yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Selain itu, Pemprov DKI mendorong kolaborasi dengan daerah penyangga, terutama untuk menurunkan emisi sektor industri. Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tak lolos uji emisi juga digencarkan, dengan rencana memperluas cakupan hingga kendaraan kategori N dan O.
Langkah-langkah tersebut, menurut Pemprov DKI, menjadi bagian dari komitmen menjadikan Jakarta kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: