Begitu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat menggelar pertemuan dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, di Gedung Yudha Abdi Negara, Rabu (22/7).
“Terhitung 27 Juli mendatang penerapan sanksi sosial dan denda bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan di antaranya pemakaian masker di ruang publik,†ujar Ridwan Kamil saat memimpin rapat koordinasi, dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Kang Emil, sapaan akrabnya, mengingatkan seluruh masyarakat untuk terus menggalakkan protokol 3M. Yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak.
Terkait regulasi pendisiplinan protokol kesehatan salah satunya denda tidak memakai masker di ruang publik, sambung dia, hal tersebut dilakukan lantaran ketaatan warga memakai masker masih di bawah 50 persen.
“Per hari ini masih sesuai jadwal, tanggal 27 (diterapkan). Kami masih tunggu surat Inpres untuk menguatkan dasar hukumnya. Kami (pemerintah) pun tidak suka hingga ada denda, tapi kalau (warga) tidak suka didenda, ya pakai masker. Jadi (denda) ini hanya instrumen kedisiplinan,†tegasnya.
“Lockdown versi masker, ekonomi masih gerak. Pilihan rasional hari ini, ekonomi jalan yang di-lockdown hanya mulut dan hidung. Saya titip TNI/Polri dan Satpol PP tegas (menerapkan kedisiplinan) tapi situasional, terutama (pendisiplinan) di keramaian,†tuturnya.
Kang Emil juga menyarankan agar Gugus Tugas Majalengka mewaspadai perlintasan keluar masuk yang dilalui orang dengan KTP non-Jawa Barat. Pasalnya, kasus impor bisa merusak angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19 Jawa Barat yang per 16 Juli lalu kembali di bawah angka satu yakni 0,75.
“Tantangan Jabar itu, datang dari individu bukan KTP Jabar. Majalengka harus tahu berapa non-KTP Jabar yang bolak-balik di sini. Saya minta Pak Bupati, Pak Kapolres harus lebih aktif dalam pemantauan pergerakan orang luar masuk Majalengka,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: