Namun hingga pertengahan Juli 2020, DPRD DKI Jakarta belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau
fit and proper test terhadap 15 orang calon anggota KIP DKI Jakarta yang lolos seleksi dan wawancara.
"Perlu saya tegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat atas penyelesaian perselisihan sengketa Informasi Publik tidak boleh terabaikan begitu saja, hanya dengan alasan pandemik Covid-19," ujar pakar hukum dari Divisi Hukum Indonesia Public Institute (IPI), Miartiko Gea dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Komisi Informasi Publik merupakan lembaga negara yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan sengketa informasi publik berdasarkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, dengan berakhirnya masa jabatan KIP DKI Jakarta periode 2016 hingga 2020 tersebut, maka penyelesaian perselisihan sengketa informasi publik melalui ajudikasi non litigasi menjadi tidak memiliki legitimasi.
Oleh sebab itu, KIP harus menjadi lembaga negara, yang tidak boleh absen/vakum dalam melayani masyarakat meskipun hanya satu hari saja.
"Sesungguhnya pilihan media bagi DPRD DKI Jakarta untuk melakukan fit and proper test terhadap calon anggota KIP DKI Jakarta sangat banyak, tentu prosesnya harus memperhatikan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," tandasnya.
BERITA TERKAIT: