Pelantikan dilakukan langsung oleh ketua dan anggota komisioner setempat secara bergelombang berdasarkan wilayah kecamatannya.
Namun, ada empat anggota PPS yang tidak menghadiri pelantikan karena sakit.
Mereka berasal dari PPS Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Utara, Rajabasa dan Enggal.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, meminta KPU Bandarlampung melantik empat orang tersebut sesuai dengan jumlah yang diumumkan, yaitu 378 orang untuk 126 kelurahan.
Menyikapi itu, Ketua Divisi SDM KPU Kota Bandarlampung Hamami mengatakan, empat orang tersebut tidak dilantik lagi dan langsung ditetapkan dengan keputusan KPU.
“Karena yang tidak hadir itu, satu karena terlambat, dan yang lainnya sakit. Jika yang tidak hadir tetap memenuhi syarat dan tetap bersedia maka akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK),†kata Hamami dilansir dari
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (17/6).
BERITA TERKAIT: