Empat PPS Di Bandarlampung Kantongi SK Tanpa Pelantikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 18 Juni 2020, 03:09 WIB
Empat PPS Di Bandarlampung Kantongi SK Tanpa Pelantikan
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung seharusnya melantik 378 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Senin (15/6).

Pelantikan dilakukan langsung oleh ketua dan anggota komisioner setempat secara bergelombang berdasarkan wilayah kecamatannya.

Namun, ada empat anggota PPS yang tidak menghadiri pelantikan karena sakit.

Mereka berasal dari PPS Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Utara, Rajabasa dan Enggal.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, meminta KPU Bandarlampung melantik empat orang tersebut sesuai dengan jumlah yang diumumkan, yaitu 378 orang untuk 126 kelurahan.

Menyikapi itu, Ketua Divisi SDM KPU Kota Bandarlampung Hamami mengatakan, empat orang tersebut tidak dilantik lagi dan langsung ditetapkan dengan keputusan KPU.

“Karena yang tidak hadir itu, satu karena terlambat, dan yang lainnya sakit. Jika yang tidak hadir tetap memenuhi syarat dan tetap bersedia maka akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK),” kata Hamami dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (17/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA