3 Bulan Penanganan Corona, Ditemukan Ratusan Ribu Kasus Tindak Pidana Hukum Dan Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 Juni 2020, 17:00 WIB
3 Bulan Penanganan Corona, Ditemukan Ratusan Ribu Kasus Tindak Pidana Hukum Dan Ekonomi
Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugas Nasional, Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya/RMOL
rmol news logo Selama 3 bulan masa penanganan pandemik virus corona baru yang lalu, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 berhasil menindak puluhan hingga ratusan ribu pelanggaran.

Melalui Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum, Gugas Nasional bekerjsama dengan sejumlah pihak dalam menindak pelenggaran. Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan Ketua Gugas Nasional 20/2020 tertanggal 22 Mei.

Sejumlah pihak yang diajak bermitra dan berkoordinasi antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta TNI dan Polri.

Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugas Nasional, Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya menerangkan, di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gugas Nasional menemukan pelanggaran pada masa mudik lebaran.

Saat itu, katanya, Gugas Nasional membuat pos checkpoint, khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 524 lokasi, dan 2.374 pos ada di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selama operasi tersebut, dilakukan penindakan kepada angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sementara perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.

Terkait dengan penindakan umum, telah dilakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus.

"Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus," sebut Darmawan saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin petang (15/6).

Selain dua jenis pelanggaran tersebut, Gugas Nasional juga juga berhasil mengidentifikasi 137.829 kasus. Namun dari jumlah itu, yang telah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Siber Bareskrim Polri baru sebanyak 130.680 kasus.

"Pihak kepolisian telah menahan 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks," demikian Darmawan menutup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA