Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1363 tahun 2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Surat Keputusan yang diteken Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pada 5 Juni lalu itu dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam protokol tersebut disebutkan, pimpinan perusahaan harus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
"Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran atau tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja dan melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemik Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," demikian bunyi protokol tersebut.
Selanjutnya, setiap perkantoran wajib mencegah terjadinya kerumunan, seluruh pekerja dan tamu diwajibkan menggunakan masker setiap saat, penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menerapkan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja.
Selain itu, perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan ataupun hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area
gedung, juga mengatur jarak antarpekerja paling sedikit dalam rentang 1 meter.
Dalam SK Disnakertransgi juga ditegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak para pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kutipan Surat Keputusan Disnakertransgi.
BERITA TERKAIT: