Dukungan yang ia berhasil kumpulkan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, advokat, pakar maupun purnawirawan TNI.
Diantaranya 8 organisasi masyarakat (ormas), 36 advokat dan pakar, 636 masyarakat dan Purnawirawan TNI dan 402 purnawirawan mantan pejuang Yonif 315/Garuda yang mendukung dibebaskannya Ruslan Buton dari perkara hukum yang ditangani Polri.
Mayjen TNI Purn Deddy membeberkan alasannya memberikan dukungan terhadap Ruslan Buton.
Menurut Deddy, di dada Ruslan Buton masih mengalir darah semangat Prajurit Sapta Marya dan Sumpah Prajurit untuk membela kejujuran, kebenaran, keadilan dan untuk setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Sultan Ruslan Buton adalah pejuang militan, pejuang tak kenal menyerah, pejuang yang tulus ikhlas dan cinta peduli tanah air sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai perintah Allah SWT untuk melakukan amar maruf nahi munkar dengan membela kejujuran, kebenaran dan keadilan guna mewujudkan NKRI yang merdeka, bersatu adil dan makmur," ucap Mayjen Deddy kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).
Selain itu kata Deddy, saran dan pendapat yang diutarakan Ruslan merupakan hal yang dilindungi oleh UUD 1945.
"Sultan Ruslan Buton mewakili hati nurani rakyat yang sedang prihatin tentang kondisi politik, ekonomi, keamanan dan keselamatan bangsa serta keutuhan NKRI," kata Deddy.
Bahkan kata Deddy, Ruslan merupakan anak bangsa yang cinta tanah air dan mewakili masyarakat khususnya masyarakat Trimatra yang beranggotakan kurang lebih 700 orang yang tersebar di seluruh Indonesia yang sedang berpartisipasi aktif membangun NKRI dengan menegakkan UUD 1945 dan menegakkan perintah Allah SWT melalui kritik membangun.
"Dalam iklim demokrasi yang berdasarkan Pancasila, pertanyaannya kepada Sultan Ruslan Buton menyampaikan saran dan pendapat di kriminalisasi?" tanyanya.
Tak hanya itu, Deddy pun mengingatkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk tetap paham terhadap sumpah Presiden dan Wakil Presiden.
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden tersebut berbunyi "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
" Untuk keselamatan dan keutuhan NKRI, kami menyarankan Sultan Ruslan Buton untuk segera dibebaskan," tegas Deddy.