"Tidak boleh ada takbir keliling," tegas Plt Bupati Kudus HM Hartopo dilansir dari
Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (19/5).
Dijelaskan Hartopo, takbir keliling dilarang karena akan menimbulkan kerumuman warga yang berpotensi menularkan virus corona.
Namun, untuk takbir di masala atau masjid masing-masing wilayah, tetap diperbolehkan.
"Kalau di musala atau masjid boleh," katanya.
Untuk pelaksanaan takbir di musala atau masjid, Hartopo yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kudus itu juga meminta supaya tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Di masjid/musala boleh tapi harus menerapkan protokol kesehatan," demikian Hartopo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: