"Kita putar balikkan. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakkan sanksi di sana. Jadi akan kita kenakan sanksi sesuai dengan Pergub 41 itu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Dalam rangka menegakkan aturan, sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta resmi termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikeluarkannya Pergub tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik di masa PSBB ini.
"Kita sepakat akan lakukan pengetatan, karena memang kita pahami bahwa tradisi selama Idul Fitri ini sangat kuat silaturahminya," tegas Syafrin Liputo.
Terkait hal ini, Syafrin mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polda Jabar.
"Untuk hal ini kita sudah lakukan koordinasi pada 11 Mei. Itu hadir dari Dirlantas Polda Metro, Jabar, dan seluruh Kadishub dari Jabodetabek," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: