Camat Ciledug, Syarifudin saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelanggar tersebut merupakan warga Kecamatan Ciledug.
"Ya, ada tiga orang yang reaktif, dua orang Kelurahan Sudimara Timur, satu orang warga Kelurahan Pondok Aren," kata Syarifudin dilansir dari
Kantor Berita RMOLBanten.
Dia menjelaskan, pada hari pertama pemberian sanksi, di wilayahnya terdapat 61 pelanggar yang dikenai sanksi dilakukan rapid test.
Tiga pelanggar yang reaktif tersebut pun lantas dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan lanjutan.
"Sekarang sudah ditangani Puskesmas, sesuai aturan akan dilakukan tes PCR untuk memastikan apakah benar positif Covid-19," jelasnya.
Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan kepada keluarga pelanggar reaktif tersebut untuk memastikan apakah keluarganya juga terpapar Covid-19.
"Belum di rapid test keluarganya, rencana baru mau besok, tapi untuk selanjutnya kita akan lebih ketat melakukan pemeriksaan terutama kepada pelanggar PSBB di Kecamatan Ciledug sesuai instruksi Wali Kota Tangerang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: