2 Hari Jelang PSBB Jawa Barat, Pemkot Bandung Masih Tunggu Pergub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 04 Mei 2020, 15:57 WIB
2 Hari Jelang PSBB Jawa Barat, Pemkot Bandung Masih Tunggu Pergub
Ketua Gugus Harian Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna/RMOLJabar
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Bandung Raya akan berakhir besok, 5 Mei 2020. Di sisi lain, meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui PSBB tingkat provinsi Jawa Barat dimulai pada 6 Mei 2020, Pergub dan SK Gubernur masih belum turun.

Ketua Gugus Harian Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hingga saat ini Kota Bandung masih belum memutuskan perpanjangan PSBB di wilayahnya. Sebab Pemkot masih menunggu Pergub dan SK Gubernur.

“PSBB Kota Bandung itu ada masa periode, kita harus akhiri dulu. Berlanjut dan tidak, pertama berangkat dari hasil yang sudah kita evaluasi, dan sekarang kita menunggu Pergub,” tutur Ema di Balaikota Bandung, Senin (4/5).

Namun, kata Ema, ketika PSBB sudah diberlakukan di tingkat provinsi Jawa Barat, otomatis Kota Bandung yang merupakan bagian dari Jawa Barat, akan mengikuti aturan yang ada.

“Bahasanya tidak ada istilah tidak diperpanjang, tapi kita menunggu SK dan Pergub,” tegas Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

“Logika saya, masa se-Jawa Barat diberlakukan PSBB, kemudian Bandung Raya dan Bodebek tidak melaksanakan, kan tidak mungkin. Kalau begitu PSBB Jawa Barat untuk siapa? Kan pasti untuk seluruh (provinsi) termasuk Bandung Raya,” jelasnya.

Kota Bandung sendiri merupakan salah satu wilayah yang menerapkan PSBB secara maksimal. Toh, hingga saat ini Pemkot Bandung masih belum menetapkan model PSBB pada pelaksanaan PSBB Jabar nanti.

Sehingga, lanjut Ema, pelaksanaan PSBB maksimal di Kota Bandung tetap akan berakhir pada Selasa besok (5/5).

“Kan Perwal kita ada masa waktu sampai tanggal 5, nah selesai kan, itu harus diakhiri dulu,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA