Cegah Penuluran Covid-19, ASN Sama Sekali Tidak Diizinkan Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 30 April 2020, 14:08 WIB
Cegah Penuluran Covid-19, ASN Sama Sekali Tidak Diizinkan Mudik
Bambang D. Sumarsono/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengatur kebijakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik guna mencegah penularan wabah Covid-19.

Kepatuhan itu harus dilakukan karena sesuai ketentuan UU ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.

"Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB, Bambang D. Sumarsono, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam hal ini, ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. Untuk itu ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini adalah untuk membatasi penularan wabah Covid-19 lebih luas lagi.

Sebagai informasi, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang.

"Jumlah yang tidak sedikit," kata Bambang.

Melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, para ASN dan keluarga diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus corona baru, penyebab wabah Covid-19.

"Jadi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46/2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," ucap Bambang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA