Hari Pertama Perpanjangan PSBB Di Jakarta, Satpol PP Tindak Masyarakat Pelanggar Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 24 April 2020, 14:09 WIB
Hari Pertama Perpanjangan PSBB Di Jakarta, Satpol PP Tindak Masyarakat Pelanggar Aturan
Pemberlakuan PSBB periode pertawa masyarakat yang langgar aturan diberis sosialisasi/RMOL
rmol news logo Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diperpanjang mulai hari ini selama 28 hari ke depan sampai dengan 22 Mei mendatang.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan pada periode kedua perpanjangan PSBB ini penegakan hukum akan dilakukan dengan lebih tegas.

"Ada sanksi hukum yang akan dikenakan berupa sanksi administratif dan sanksi hukum. Tidak ada lagi imbauan-himbauan," jelasnya saat dihubungi Wartawan, Jumat (24/4).

Untuk itu Arifin pun meminta kepada masyarakat agar  betul-betul mematuhi  ketentuan PSBB ini demi kepentingan bersama.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, bahwa sanksi yang berkaitan dengan administrasi yakni kepada tempat usaha yang nekat beroperasi di luar sektor yang dikecualikan akan dicabut izin usahanya dan dilakukan penyegelan.

Kemudian jika ditemukan kerumunan massa, maka Satpol PP akan membubarkan dan yang bersangkutan akan di data serta diberikan surat teguran.

"Bisa juga dalam bentuk sanksi-sanksi administratif yang lain kita berikan, juga bekerjasama dengan kepolisan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA