Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan pada periode kedua perpanjangan PSBB ini penegakan hukum akan dilakukan dengan lebih tegas.
"Ada sanksi hukum yang akan dikenakan berupa sanksi administratif dan sanksi hukum. Tidak ada lagi imbauan-himbauan," jelasnya saat dihubungi Wartawan, Jumat (24/4).
Untuk itu Arifin pun meminta kepada masyarakat agar betul-betul mematuhi ketentuan PSBB ini demi kepentingan bersama.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, bahwa sanksi yang berkaitan dengan administrasi yakni kepada tempat usaha yang nekat beroperasi di luar sektor yang dikecualikan akan dicabut izin usahanya dan dilakukan penyegelan.
Kemudian jika ditemukan kerumunan massa, maka Satpol PP akan membubarkan dan yang bersangkutan akan di data serta diberikan surat teguran.
"Bisa juga dalam bentuk sanksi-sanksi administratif yang lain kita berikan, juga bekerjasama dengan kepolisan," pungkasnya.