Soal Surat Stafsus Presiden, Camat Taktakan: Itu Bukan Surat Resmi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 16 April 2020, 08:59 WIB
Soal Surat Stafsus Presiden, Camat Taktakan: Itu Bukan Surat Resmi
Surat dari Stafsus Presiden tak digubris para Camat/Net
rmol news logo Surat edaran dengan kop Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 terkait Relawan Desa Lawan Covid-19, tengah jadi pembicaraan hangat di kalangan Camat di Kota Serang.

Ada Camat yang menerima dalam bentuk fisik, ada juga yang mendapatkannya dalam bentuk virtual melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, ada juga beberapa yang tidak menerima surat dari Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, tersebut.

Camat Taktakan Kota Serang, Farah Richi, mengaku tidak menerima surat tersebut tapi mengetahui adanya surat tersebut.

Namun, dirinya mengakui tidak akan mengikuti anjuran dari surat tersebut.

"Saya tahu berita tapi nggak sampai ke saya, dan tidak akan saya tindak lanjuti. Dari tata naskah penulisan surat saja sudah salah. Itu bukan surat resmi kalau menurut saya," terangnya, Rabu (15/4), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Dikatakan Farah, tanpa ada surat dari Stafsus Presiden pun pihak kecamatan sejak ada wabah sudah menyampaikan kepada rekan-rekan lurah untuk bersama-sama menanggulangi dan mengantisipasi virus Covid-19 ini.

"Kita bikin gugus tugas hingga tingkat RT, melakukan edukasi kepada masyarakat dan melibatkan unsur puskesmas. Kita juga terlibat aktif dengan Muspika," katanya.

Melakukan physical distancing, gerakan hidup bersih dan sehat, menjadi fokus pihak kecamatan dalam menanggulangi wabah virus Covid-19 ini.

"Kita juga mengawasi warga yang datang dari zona merah. Mereka harus laporan, periksa ke puskesmas, dan melakukan isolasi mandiri," demikian Farah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA