Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jumlah penumpang dan jam operasional transportasi umum di Jakarta, baik yang dikelola pihak swasta maupun pemerintah.
"Mulai hari Jumat (10/4) sebagaimana diumumkan Pak Gubernur akan dimulai pembatasan layanan umumnya dari jam 06.00 hingga 18.00. Kalau sekarang kan masih beroperasi dari jam 06.00 hingga 20.00," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (8/4).
Untuk itu, Syafrin Liputo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan aturan tersebut.
Dengan begitu, diharapkan nantinya saat PSBB resmi dilaksanakan masyarakat dapat mematuhi dan tidak ditemukan pelanggaran.
Kendati demikian, Kadishub menjelaskan bahwa untuk kendaraan pribadi tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja kendaraan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip
social distancing.
Syafrin menambahkan, setiap penumpang yang menggunakan angkot dan angkutan umum wajib menggunakan masker.
Begitu pula untuk supir dan kenek, wajib pula menggunakan masker serta melakukan pembatasan kontak fisik atau
physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang.
Hal itu juga telah diterapkan di berbagai moda transportasi massal milik pemerintah daerah seperti Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT.
"Semua operasional ditetapkan sesuai dengan ketentuan kemudian tetap menjaga jarak aman, termasuk awaknya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: