Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Pelayanan Transportasi Umum Kembali Normal, Dishub DKI Batasi Jumlah Penumpang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 16 Maret 2020, 20:45 WIB
Meski Pelayanan Transportasi Umum Kembali Normal, Dishub DKI Batasi Jumlah Penumpang
Kadishub DKI, Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Usai mendengarkan saran dari Presiden Joko Widodo dan melakukan rapat evaluasi bersama Stakeholder terkait, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan  memulihkan layanan transportasi publik yang semula dibatasi guna mencegah risiko penularan virus covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan Operasional transportasi publik yakni MRT, LRT, dan Transjakarta sudah kembali berjalan normal seperti semula.

Untuk MRT, Syafrin menjelaskan, jam operasional dikembalikan dari pukul 05.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB. Kemudian dari 4 rangkaian yang beroperasi, kini dikembalikan menjadi 16 rangkaian.

"Namun untuk kapasitasnya kita batasi. Biasanya untuk 1 rangkaian itu maksimum 1.200 sekarang maksimum 360 penumpang," ujarnya saat konferensi pers di depan pendopo gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/3).

Selain itu untuk moda transportasi LRT juga diberlakukan hal yang sama yaitu kembali dioperasikan mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Selanjutnya sama dengan MRT, jumlah penumpangnya pun juga dibatasi.

"Biasanya 270 penumpang per rangkaian mulai hari ini itu kita lakukan pembatasan per rangkaian jadi 80 penumpang," jelas Syafrin.

Sementara itu untuk Transjakarta, jam  operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB kemudian untuk malam akan dioperasikan AMARI (angkutan malam hari).

Sama seperti MRT dan LRT, jumlah penumpang Transjakarta juga dibatasi  kapasitasnya yaitu untuk bus gandeng yang semula berkapasitas150 penumpang maka pada saat hanya akan menampung 60 penumpang.

"Sementara untuk single bus hanya 30 penumpang dari yang biasanya 80 penumpang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA