Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10/SE/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada Angkutan Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai imbauan kepada perusahaan angkutan umum untuk meningkatkan kewaspadaan penularan COVID-19 dengan cara sosialisasi, penyediaan alat deteksi dini, hingga pembersihan moda transportasi secara berkala.
"Peningkatan kewaspadaan pertama, kita mengimbau seluruh operator angkutan menyiapkan thermal gun untuk di stasiun," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Kamis (12/3).
"Kemudian menyiapkan antiseptik pencuci tangan, hand sanitizer untuk di stasiun, halte bus, dan di angkot. Kita sarankan juga di angkutan online digunakan," sambungnya.
Meski demikian, Syafrin menjelaskan bahwa semua kewaspadaan yang telah dilakukan dan diimbau pemerintah tidak terlalu berpengaruh terhadap jumlah penumpang angkutan umum.
"Kita melihat masyarakat Jakarta seluruhnya sudah sangat dewasa menyikapi adanya berita, dan kemudian upaya pemprov sudah diterima dengan baik," jelas Syafrin.
"Masyarakat meningkatkan kewaspadaan di masing-masing dengan tetap mempertahankan kebersihan diri. Ada yang membawa hand sanitizer di tasnya, mereka bawa terus untuk menjaga tetap steril dari bakteri atau virus," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: