Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah. Hanya saja, panlih mengaku belum mendapat surat pengunduran diri yang diteken presiden.
"Surat permohonan dan jawaban dari pimpinan DPR sudah kita terima. Tapi memang kan ada surat yang harus ditandatangani Presiden. Proses itu kan sedang berjalan," ungkapnya saat dihubungi Wartawan, Kamis (12/3).
Panlih, kata Farazandi, menghormati dokumen pemberhentian. Namun, panlih juga paham bahwa surat jawaban pemberhentian memerlukan waktu yang lama.
“Makanya kita ingatkan Pak Riza untuk segera memproses SK tersebut,†sambungnya.
Meski begitu, Farazandi menegaskan, dengan sudah adanya jawaban dan keputusan dari institusi yang ditandatangani Ketua DPR, maka sudah termasuk ke dalam bagian persyaratan cawagub.
"Sudah ada jawaban dan keputusan dari instansi terkait ditandatangani oleh pimpinan DPR, itu jadi untuk pegangan kita," tandasnya.