Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
pun diminta memahami kesulitan mereka lantaran larangan yang didasarkan
pada Peraturan Gubernur (Pergub) 244/2015 yang diterbitkan Gubernur DKI
era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut membuat para pengusaha
reklame yang mayoritas pribumi menjerit.
"Aturan ini membuat
pengusaha pribumi Betawi menjerit di atas tanahnya sendiri, karena
beberapa di antara mereka bahkan terpaksa gulung tikar," kata Bendahara
Umum Bamus Betawi, Azis Ambadar dilansir
RMOLJakarta,
Selasa (10/3).
Selain itu, penerapan Pergub tersebut juga bukan
hanya berdampak kepada pengusaha reklame pribumi yang mayoritas orang
Betawi, melainkan juga UKM yang menyokong sektor iklan luar ruang
seperti usaha desain, percetakan reklame, bengkel las, dan lain
sebagainya.
"Jangan lupa juga, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari
billboard yang selama ini jadi pemasukan ke Pemprov menjadi hilang
begitu saja. Ini jelas berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan
daerah," ungkap Azis Ambadar.
Azis Ambadar berpendapat, Pergub
itu hanya akal-akalan Ahok saja. Karena diduga saat itu Ahok ada main
sama pemain pengusaha-pengusaha LED kelas kakap.
"Mereka kongkalikong agar bisa menguasai reklame dan periklanan di ibukota," ucapnya.
Karena
itu, Azis Ambadar meminta agar Anies kembali mengizinkan pendirian
billboard di luar kendali ketat dan di luar jalan protokol yang masuk
dalam kategori kawasan kendali sedang dan rendah, khususnya di kawasan
kendali rendah seperti daerah pinggiran kota Jakarta. Seperti di kawasan
Rawamangun, Tanjung Priok, Cawang, Simatupang, Jalan Panja Pondok
Indah, dan beberapa lainnya.
Dengan begitu, lanjut Azis Ambadar,
selain membantu warga dan pengusaha kelas menengah, juga menambah
pemasukan PAD pemasukan Pemprov. Keberadaan billboard tersebut juga
dapat membuat terang kawasan pinggiran kota, serta menghilangkan
kekumuhan.
Sedangkan reklame jenis Light Emitting Diodes (LED),
menurut Azis, cukup diberlakukan di kawasan kendali ketat, seperti Jalan
Sudirman, Thamrin dan Gatot Subroto. Untuk merealisasikan hal itu,
Pergub produk Ahok tersebut perlu diubah. Anies juga sebaiknya melakukan
moratorium dan penataan ulang.
"Jadi, yang terpenting itu penataannya yang baik dan benar, sehingga Ibu Kota terawat dan tidak semrawut," tutup Azis Ambadar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: