Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Didorong Terbitkan Keppres Pengangkatan Guru Honorer Nonkategori Jadi PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 06 Maret 2020, 10:24 WIB
Presiden Didorong Terbitkan Keppres Pengangkatan Guru Honorer Nonkategori Jadi PNS
Ketua Umum GTKHNK 35+ Pusat, Nasrullah/Net
rmol news logo Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat terus memperjuangkan peningkatan status mereka menjadi PNS, serta gaji setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ketua Umum GTKHNK 35+ Pusat, Nasrullah mengatakan, Rakornas guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori yang berusia di atas 35 tahun yang digelar pada 20 Februari 2020 di Jakarta, menghasilkan dua poin tuntutan yang ditujukan ke pemerintah.

Yaitu, angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres, dan bayar gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

Berbagai upaya akan terus dilakukan GTKHNK 35+ untuk mewujudkan kedua tuntutan tersebut. Diantaranya menambah dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

Selain itu, meminta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mendorong Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Keppres tersebut.

"Saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk bisa membuat teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer mendapatkan haknya, yaitu kesejahteraan dengan menjadi PNS, bukan ASN tetapi PNS," ucap Nasrullah, Jumat (6/3).

Dia mengklaim bahwa sampai saat ini dukungan yang sudah mereka kantongi sebanyak 100 pemda kabupaten/kota. Namun, jumlah itu belum cukup untuk mendorong pemerintah pusat menerbitkan Keppres yang diminta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA